Boni Tuding Rizal Tidak Beretika
Senin, 25 Mei 2009 – 21:19 WIB
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, menuding juru bicara Tim Kampanye Nasional capres-cawapres SBY-Boediono, Rizal Malarangeng, sebagai sosok yang tidak memiliki etika berpolitik dan etika profesi.
"Bagi saya, yang terpenting bukan siapa yang dituding sebagai antek neolib, tapi etika dari seorang yang mengaku profesional malah bekerja tidak profesional. Dia yang pernah membantu Megawati dan mendapatkan bayaran atas jasanya itu. Etikanya, Rizal harus bisa menjaga keburukan mantan kliennya itu di depan klien terbarunya. Jangan hanya karena bayaran, lalu membuka aib mantan kliennya," ujar Boni ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (25/5).
Baca Juga:
Sebagai mantan konsultan Megawati, lanjut Boni, wajar Rizal tahu banyak kelemahan dan kekurangan Megawati. "Tapi pengetahuannya tentang Megawati itu tidak pada tempatnya untuk didagangkan kepada siapapun. Ada etika profesi konsultan yang wajib dia jaga," ujar Boni lagi.
Boni malah menyarankan agar tim kampanye SBY-Boediono lebih berhati-hati dengan Rizal, karena bisa menjadi bumerang untuk SBY-Boediono, yang saat ini tengah menyerukan kampanye politik yang santun dan beretika. "SBY harus segera mengevaluasi. Jangan sampai masyarakat menilai SBY tidak konsisten memegang pernyataannya sendiri. Ini akan kontraproduktif bagi SBY sendiri. Coba lihat saja Megawati, sudah habis sedemikian banyak, tidak mendapatkan apa-apa, justru dijelekkan," tegasnya.
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, menuding juru bicara Tim Kampanye Nasional capres-cawapres SBY-Boediono,
BERITA TERKAIT
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana