Borax dan Formalin akan Diperdakan
Selasa, 05 Februari 2013 – 09:26 WIB
BANDUNG- Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menggagas peraturan daerah (Perda) terkait hal itu. Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, perda tersebut dirasa penting untuk menyelamatkan masyarakat dari peredaran zat berbahaya yang terkandung dalam makanan dan obat-obatan yang dikonsumsi.
“Nantinya, gagasan perda tersebut akan mengatur hulu distribusi bahan-bahan berbahaya agar tidak dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat. Seperti diketahui, penggunaan bahan pengawet pada makanan telah melampaui ambang batas,” ujarnya, Senin (4/2).
Baca Juga:
Sebagai contoh, sebut Heryawan, penggunaan pewarna makanan, formalin, dan borax kerap dijadikan bahan dalam pembuatan makanan yang tidak sedikit dikonsumsi masyarakat. "Sehingga nantinya akan diatur mengenai siapa saja yang berhak menjual dan membeli bahan-bahan berbahaya tersebut," paparnya.
Selain itu, dengan berlakunya perda tersebut diharapkan agar industri dapat menemukan bahan lain yang lebih aman untuk dijadikan bahan pembuat makanan. "Sehingga masyarakat merasa aman, indutri pun tetap berjalan," harapnya.
BANDUNG- Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menggagas peraturan daerah (Perda)
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam