Borax dan Formalin akan Diperdakan
Selasa, 05 Februari 2013 – 09:26 WIB
Selain itu, kata dia, penggagasan perda tersebut sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas kekurang mampuan dalam melindungi masyarakat dari sisi kesehatan. "Sehingga diharapkan nantinya akan ada sektor privat dan organisasi nirlaba yang turut mengembangkan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga:
Masih terkait hal yang sama, pihaknya pun meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau industri makanan guna memberikan penyadaran akan bahayan penggunaan bahan-bahan berbahaya.
"Harapan tersebut semata-mata bertujuan untuk meningkatkan desentralisasi fungsional dalam pelaksanaan pembangunan Jawa Barat. Dengan peningkatan itu, diharakan seluruh komponen masyarakat dapat mengambil peran yang lebih aktif," pungkasnya. (agp)
BANDUNG- Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menggagas peraturan daerah (Perda)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru