Borax dan Formalin akan Diperdakan
Selasa, 05 Februari 2013 – 09:26 WIB
Selain itu, kata dia, penggagasan perda tersebut sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas kekurang mampuan dalam melindungi masyarakat dari sisi kesehatan. "Sehingga diharapkan nantinya akan ada sektor privat dan organisasi nirlaba yang turut mengembangkan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga:
Masih terkait hal yang sama, pihaknya pun meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau industri makanan guna memberikan penyadaran akan bahayan penggunaan bahan-bahan berbahaya.
"Harapan tersebut semata-mata bertujuan untuk meningkatkan desentralisasi fungsional dalam pelaksanaan pembangunan Jawa Barat. Dengan peningkatan itu, diharakan seluruh komponen masyarakat dapat mengambil peran yang lebih aktif," pungkasnya. (agp)
BANDUNG- Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menggagas peraturan daerah (Perda)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Palembang Kembali Raih Nominasi ALI Terbaik di Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Resmikan Pabrik Samator di KITB
- Pasutri di Palembang Dibegal Tiga Pelaku Saat Perjalanan Pulang ke Rumah
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- SAR Pangkalpinang Mengevakuasi 8 Pemancing yang Terombang-ambing 5 Jam di Laut
- Waduh, Buaya Masuk ke Pemukiman Warga, Lihat Tuh