Borax dan Formalin akan Diperdakan
Selasa, 05 Februari 2013 – 09:26 WIB

Borax dan Formalin akan Diperdakan
Selain itu, kata dia, penggagasan perda tersebut sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas kekurang mampuan dalam melindungi masyarakat dari sisi kesehatan. "Sehingga diharapkan nantinya akan ada sektor privat dan organisasi nirlaba yang turut mengembangkan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga:
Masih terkait hal yang sama, pihaknya pun meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau industri makanan guna memberikan penyadaran akan bahayan penggunaan bahan-bahan berbahaya.
"Harapan tersebut semata-mata bertujuan untuk meningkatkan desentralisasi fungsional dalam pelaksanaan pembangunan Jawa Barat. Dengan peningkatan itu, diharakan seluruh komponen masyarakat dapat mengambil peran yang lebih aktif," pungkasnya. (agp)
BANDUNG- Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menggagas peraturan daerah (Perda)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wisatawan Asal Jakarta Digulung Ombak Pantai Parangtritis
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Antisipasi Macet, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Diberlakukan Contraflow