Borong Solar Subsidi di SPBU, Dua Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Senin, 18 Desember 2023 – 17:55 WIB
Setiap orang yang menyalahgunkaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau
Liquefied Petroleum Gas yang bersubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana.
"Penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 milyar," tutur Putu.
Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap bos tersangka, serta pembeli berinisial S.
"Berdasarkan perintah dari Kapolda bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM," tutur Putu. (mcr35/jpnn)
Isi BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU secara berulang, dua pria di Palembang ditangkap polisi.
Redaktur : Natalia
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Jaga Pelayanan BBM, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
- Prabowo Diminta Hati-Hati soal Pengalihan Subsidi BBM menjadi BLT