Bos Agung Podomoro Land Resmi Ditahan
Sabtu, 02 April 2016 – 13:06 WIB
Penetapan tersangka dan penahanan ketiganya berawal dari operasi tangkap tangan KPK, Kamis (31/3) malam.
Baca Juga:
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan ini merupakan kasus yang bisa dikatagorikan sebagai grand corruption. "Ini contoh paripurna bagaimana korporasi mempengaruhi kebijakan publik," katanya kemarin (1/4).
Menurut Laode, bayangkan saja jika kebijakan publik dibuat bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang atau korporasi tertentu. "Kami berharap hal ini tidak terjadi lagi di Indonesia," ujar Laode. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN