Bos Aplikasi Binomo Diduga Ada di Indonesia, Bareskrim Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengejar tersangka baru di kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.
Sejauh ini, baru Indra Kenz yang menyandang status tersangka di kasus tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tersangka baru ini berperan sebagai pemilik aplikasi Binomo.
Dalam upaya mencari pemilik platform tersebut, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo itu ada di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/3).
Jenderal bintang satu ini menyebut penelusuran dilakukan dengan mendalami perusahaan payment gateway.
Sebab, dalam mencairkan dana yang diduga hasil penipuan, Indra Kenz menggunakan jasa payment gateway.
“Kami mencoba melalui payment gateway-nya, karena sudah kami datakan ada pelaku lain di luar IK,” tegas Whisnu.
Bareskrim Polri memburu pemilik aplikasi Binomo yang digunakan Indra Kenz dalam aksi penipuan berkedok investasi.
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar
- Bareskrim Polri Bongkar Clandestine Lab Jaringan Malaysia di Bandung
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Kemasan Biji Kopi, Top