Bos Aplikasi Binomo Diduga Ada di Indonesia, Bareskrim Lakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengejar tersangka baru di kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.
Sejauh ini, baru Indra Kenz yang menyandang status tersangka di kasus tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tersangka baru ini berperan sebagai pemilik aplikasi Binomo.
Dalam upaya mencari pemilik platform tersebut, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo itu ada di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/3).
Jenderal bintang satu ini menyebut penelusuran dilakukan dengan mendalami perusahaan payment gateway.
Sebab, dalam mencairkan dana yang diduga hasil penipuan, Indra Kenz menggunakan jasa payment gateway.
“Kami mencoba melalui payment gateway-nya, karena sudah kami datakan ada pelaku lain di luar IK,” tegas Whisnu.
Bareskrim Polri memburu pemilik aplikasi Binomo yang digunakan Indra Kenz dalam aksi penipuan berkedok investasi.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar