Bos Bank Century Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 20 Mei 2009 – 10:47 WIB
JAKARTA - Robert Tantular, pemegang saham Bank Century mulai duduk di kursi pesakitan dalam kasus penggelapan dana nasabah, Selasa (19/5). Dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dengan tiga pasal Undang-undang Perbankan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tiga pasal itu disusun secara kumulatif. Yakni pertama, pasal 50 A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, pasal 50 A UU 10/1998 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP. Dan ketiga, pasal 50 UU 10/1998 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan pertama, JPU Damly Rowelcis menjelaskan, Robert telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sebesar USD 18 juta. "Dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, mencairkan deposito valas tanpa seizin pemiliknya, yaitu saksi Boedi Sampoerna," kata Damly.
Perbuatan terdakwa tersebut, kata jaksa, dilakukan sekitar bulan November 2008. Baik secara sendiri maupun bersama dengan Dewi Tantular, kepala Divisi Bank Note Bank Century KPO Senayan. Saat ini Dewi berstatus DPO (daftar pencairan orang).
JAKARTA - Robert Tantular, pemegang saham Bank Century mulai duduk di kursi pesakitan dalam kasus penggelapan dana nasabah, Selasa (19/5). Dalam
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad