Bos Bank Century Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 20 Mei 2009 – 10:47 WIB
Jaksa juga menilai, Robert tidak memenuhi ketentuan UU Perbankan, yakni pengucuran kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment Indonesia Investindo Indonesia. Dalam dakwaan kedua itu disebutkan, tidak dilakukan analisa data dan survei atau kunjungan secara langsung ke perusahaan sebelum pengucuran kredit.
Baca Juga:
Sementara dalam dakwaan ketiga, jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan Letter of Commitment (LoC) yang dibuat antara pemegang saham Bank Century dengan Bank Indonesia. "LoC ditandatangani terdakwa pada tanggal 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008," kata Damly.
Robert dinilai tidak memenuhi pembayaran surat-surat berharga sebanyak USD 203 juta kepada 11 perusahaan pembiayaan luar negeri. Selain Robert, LoC itu juga ditandatangani oleh pemegang saham pengendali, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.
Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, Robert yang mengenakan kemeja putih lengan panjang langsung mengajukan eksepsi (keberatan) melalui kuasa hukumnya. "Surat dakwaan terdapat kekeliruan error in persona," kata Bambang Hartono, kuasa hukum Robert.
JAKARTA - Robert Tantular, pemegang saham Bank Century mulai duduk di kursi pesakitan dalam kasus penggelapan dana nasabah, Selasa (19/5). Dalam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra