Bos Batu Bara Ditangkap Polisi, Kasusnya Enggak Main-Main

"Tersangka IA berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan rekannya di Kecamatan Maja. Dari dalam tas tersangka ditemukan 16 paket kecil sabu-sabu seberat 4,56 gram," katanya.
Kapolres menjelaskan tersangka FA mengakui sudah sekitar tiga bulan berjualan sabu, bahkan diketahui merupakan residivis jebolan Lapas Serang.
Sabu-sabu tersebut diakui dibeli dari PO yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) warga Kabupaten Tangerang.
"Pengakuan tersangka FA, dirinya membeli sabu dari PO warga Tangerang. Namun, tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal PO karena transaksi dilakukan di jalanan," katanya.
Kapolres menegaskan berkomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba.
Oleh karenanya dia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apa pun jenisnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA dan IA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bos batu bara berinsial FA (25) ditangkap polisi di sekitar areal parkir sebuah hotel berbintang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi