Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
Tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penambangan batu bara ilegal Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr35/jpnn)
Rugikan negara Rp 556 milyar, bos batu bara bernama Bobi Candra ditangkap Polda Sumsel
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Banyuasin, Dijaga Ketat oleh Polisi
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Pria Lansia Tewas di Dalam Rumah, Tangan Terikat, Mulut Tersumpal Kain, Mobil Hilang
- Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang
- Polda Sumsel Akan Pertebal Pengamanan di Daerah Rawan Pilkada
- KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat