Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar

Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
Tersangka saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel, Senin (21/10/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penambangan batu bara ilegal Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr35/jpnn)

Rugikan negara Rp 556 milyar, bos batu bara bernama Bobi Candra ditangkap Polda Sumsel


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News