Bos Besar Narkoba Merangkap Pengacara Diringkus Polisi
Sabtu, 12 Desember 2009 – 06:14 WIB
JAKARTA - Pelaku peredaran narkoba kini sudah tak pandang profesi, mulai jaksa, dokter, polisi, kali ini seorang pengacara bernama Bramta Jaya Ketaren, 45, ditangkap berikut barang bukti shabu-shabu sebanyak 1,5 gram di restoran Pizza Hut Cempaka Putih saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar. Diketahui kalau Bramta juga caleg gagal DPR RI pada pemilu lalu dari dapil Sumut III Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia. Kepada penyidik Norvendi mengaku memperoleh shabu-shabu itu dari seorang wanita bernama Yuliana. Malam itu juga wanita berparas cantik itu dibekuk di kawasan Kelapa Gading itu juga namun tidak diperoleh barang bukti.
Selain tersangka Bramta, polisi juga menangkap rekan-rekannya yang tergabung dalam jaringan pengedar shabu dan ekstasi yakni Norvendi Darmawan, 48, Yuliana Suteja, 39, Darmin alias Marko , 30, dan Syafei alias Randi, 21. Selain itu, polisi juga menggerebek sebuah rumah yang dijadikan usaha home industri pembuatan ekstasi dan shabu-shabu milik salah satu tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan PP menjelaskan, awalnya pihaknya menangkap Norvendi berikut barang bukti shabu-shabu sebanyak 1,8 gram di restoran Toni & Jacks Jalan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara pada Selasa malam (8/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaku peredaran narkoba kini sudah tak pandang profesi, mulai jaksa, dokter, polisi, kali ini seorang pengacara bernama Bramta Jaya Ketaren,
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas