Bos Besar Narkoba Merangkap Pengacara Diringkus Polisi

Bos Besar Narkoba Merangkap Pengacara Diringkus Polisi
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya kemarin menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan home industri jenis shabu di Apartemen City Home Kelapa Gading, di Polda Metro Jaya. Lima tersangka NFD,YS,BK,MD, dan RD berikut shabu kurang lebih 517 gram berikut perangkat pengguna dan pembuatannya. (foto:Fery Pradolo/Indopos)
JAKARTA - Pelaku peredaran narkoba kini sudah tak pandang profesi, mulai jaksa, dokter, polisi, kali ini seorang pengacara bernama Bramta Jaya Ketaren, 45, ditangkap berikut barang bukti shabu-shabu sebanyak 1,5 gram di restoran Pizza Hut Cempaka Putih saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar. Diketahui kalau Bramta juga caleg gagal DPR RI pada pemilu lalu dari dapil Sumut III Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia.

Selain tersangka Bramta, polisi juga menangkap rekan-rekannya yang tergabung dalam jaringan pengedar shabu dan ekstasi yakni Norvendi Darmawan, 48, Yuliana Suteja, 39, Darmin alias Marko , 30, dan Syafei alias Randi, 21. Selain itu, polisi juga menggerebek sebuah rumah yang dijadikan usaha home industri pembuatan ekstasi dan shabu-shabu milik salah satu tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan PP menjelaskan, awalnya pihaknya menangkap Norvendi berikut barang bukti shabu-shabu sebanyak 1,8 gram di restoran Toni & Jacks Jalan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara pada Selasa malam  (8/12).

Kepada penyidik Norvendi mengaku memperoleh shabu-shabu itu dari seorang wanita bernama Yuliana. Malam itu juga wanita berparas cantik itu dibekuk di kawasan Kelapa Gading itu juga namun tidak diperoleh barang bukti.

JAKARTA - Pelaku peredaran narkoba kini sudah tak pandang profesi, mulai jaksa, dokter, polisi, kali ini seorang pengacara bernama Bramta Jaya Ketaren,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News