Bos Besar Narkoba Merangkap Pengacara Diringkus Polisi

Bos Besar Narkoba Merangkap Pengacara Diringkus Polisi
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya kemarin menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan home industri jenis shabu di Apartemen City Home Kelapa Gading, di Polda Metro Jaya. Lima tersangka NFD,YS,BK,MD, dan RD berikut shabu kurang lebih 517 gram berikut perangkat pengguna dan pembuatannya. (foto:Fery Pradolo/Indopos)
"Tapi Yuliana mengatakan shabu-shabu itu diperoleh dari Bramta (pengacara) yang langsung kami pancing via HP untuk mengadakan transaksi. Umpan termakan, dia (Branta) setuju transaksi dilakukan di restoran pizza di Cempaka Putih itu keesokan harinya," terang Anjan. 

Saat ditangkap, Bramta sedang mengantungi shabu sebanyak 1,5 gram yang hendak dijualnya ke polisi yang menyamar itu. Saat itu juga polisi menggelandang Branta ke tempat tinggalnya di Apartemen City Home Kelapa Gading tower 1 lantai 11 room 25. Di lokasi tersebut polisi menemukan belasan liter zat kimia berbagai jenis yang diakui bahan dasar pembuatan shabu dan ekstasi.

Kepada penyidik, Bramta mengungkap anak buahnya yang menjadi pengedar bernama Darmin alias Marko. Hari itu juga Marko dibekuk di tempat tinggalnya di apartemen di Rasuna Episentrum, Kuningan Jakarta Selatan. Di apartemen tempat tinggal Marko ditemukan 10 gram shabu.

Dari hasil pengakuan Marko pula polisi menangkap Syafei alias Randi berikut barang buktinya 1 gram shabu di rumah kosannya di Jalan Kartini Dalam XIII/24. Nah, dari pengakuan Randi terungkap bos besar lain sekaligus produsen shabu dan ekstasi berinisial SL dan HL yang hingga kini masih diburu petugas. Namun, saat tempat tinggal SL di Apartemen Taman Anggrek Tower 5 lantai 14  F dalam keadaan kosong ditemukan 500 gram shabu siap jual.

JAKARTA - Pelaku peredaran narkoba kini sudah tak pandang profesi, mulai jaksa, dokter, polisi, kali ini seorang pengacara bernama Bramta Jaya Ketaren,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News