Bos BGD Segera Disidang, Anggota DPRD Penerima Suap Diperpanjang Penahanannya

jpnn.com - JAKARTA -- KPK melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka suap pemulusan pembentukan Bank Daerah Banten Ricky Tampinongkol. Direktur Utama PT Banten Global Development itu akan segera disidang setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka atas nama RT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/1).
Dia menjelaskan dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, maka berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidang. Rencananya, Ricky akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten.
Sementara berkas dua tersangka penerima suap, anggota DPRD Banten SM Hartono dan Tri Satria Santosa belum akan dilimpahkan. Malahan, KPK memperpanjang lagi masa tahanan dua politikus tersebut.
"Dilakukan perpanjangan tahanan oleh 30 hari ke depan, dari tanggal 31 Januari sampai dengan 29 Februari 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (28/1). (boy/jpnn)
JAKARTA -- KPK melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka suap pemulusan pembentukan Bank Daerah Banten Ricky Tampinongkol. Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- Kepala BKN Sebut Penataan Honorer Terakhir Tahun Ini, Fokuskan Fresh Graduate, Gawat!
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan