Bos BUMN Dilarang Gunakan Staf Khusus
Kamis, 15 Desember 2011 – 04:04 WIB
Selain perampingan struktur dewan direksi dan dewan komisaris/pengawas, kebijakan penting lain yang sudah resmi menjadi keputusan Kementerian BUMN adalah larangan rangkap jabatan.
Baca Juga:
"Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada satu BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut," terangnya.
Terkait ketentuan rapat pimpinan tiap hari Selasa, Yasin menyebut bahwa Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas agar melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan. "Rapat tersebut hanya dihadiri anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Pengawas, Sekretaris Perusahaan, dan Sekretaris Dewan Komisaris/Pengawas," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, selama ini banyak rapat direksi dan komisaris yang berlangsung tidak efektif akibat banyaknya pihak lain yang ikut dalam rapat. "Biasanya, komisaris membawa anggota komite dan direksi juga membawa staf," katanya.
JAKARTA - Terobosan demi terobosan terus bergulir di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, kebijakan menyentuh aspek efisiensi pada
BERITA TERKAIT
- PT Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas, Legislator: Langkah Positif
- Sambut Investasi Apple di Indonesia, Pemerintah Diimbau Perkuat 4 Hal Ini
- Kontribusi Koperasi Bisa Lebih Besar daripada BUMN atau Swasta
- Pertamina Hulu Rokan Catatkan Lifting Minyak 58 Juta Barel Sepanjang 2024
- Mowilex Raih Sertifikasi CarbonNeutral untuk Keenam Kalinya
- Awal Tahun, USD Hari Ini Masih Bertengger di Rp 16 Ribuan, Kapan Turun?