Bos BUMN Dilarang Gunakan Staf Khusus
Kamis, 15 Desember 2011 – 04:04 WIB
Namun, lanjut Dahlan, dalam rapat, justru anggota komite dewan komisaris lah yang banyak bertanya dan bahkan tidak jarang hanya menyalah-nyalahkan direksi. "Direksi akhirnya enggan menjawab, sehingga yang menjawab adalah pejabat di bawah direksi. Jadi, dalam rapat itu yang banyak diskusi dan debat malah yang duduk di belakang komisaris dan direksi. Karena itu, kondisi semacam ini harus diubah," tegasnya. (owi)
Poin Surat Wakil Menteri BUMN kepada Dewan Komisaris-Direksi BUMN:
Sumber : Kementerian BUMN
Poin Surat Wakil Menteri BUMN kepada Dewan Komisaris-Direksi BUMN:
- Direksi dan Komisaris/Pengawas BUMN dilarang mengangkat staf ahli, staf khusus, atau yang sejenisnya.
- Staf ahli/staf khusus yang sudah ada agar ditiadakan mulai 1 Januari 2012.
- Staf ahli/staf khusus yang diangkat pejabat di bawah direksi, agar ditiadakan paling lambat 1 Juli 2012.
- Direksi dan Komisaris/Pengawas agar rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan. Rapat hanya dihadiri anggota Direksi dan Komisaris/Pengawas, Sekretaris Perusahaan, dan Sekretaris Dewan Komisaris/Pengawas.
Sumber : Kementerian BUMN
JAKARTA - Terobosan demi terobosan terus bergulir di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, kebijakan menyentuh aspek efisiensi pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas, Legislator: Langkah Positif
- Sambut Investasi Apple di Indonesia, Pemerintah Diimbau Perkuat 4 Hal Ini
- Kontribusi Koperasi Bisa Lebih Besar daripada BUMN atau Swasta
- Pertamina Hulu Rokan Catatkan Lifting Minyak 58 Juta Barel Sepanjang 2024
- Mowilex Raih Sertifikasi CarbonNeutral untuk Keenam Kalinya
- Awal Tahun, USD Hari Ini Masih Bertengger di Rp 16 Ribuan, Kapan Turun?