Bos Cabul Berpeluang Mati di Dalam Penjara
Ketika dikonfirmasi seusai sidang, pengacara Sony, Sudiman Sidabuke, menyatakan belum bisa memastikan apakah kliennya memilih menerima atau mengajukan banding. Namun, terkait dengan putusan itu, Sudiman mengaku terang-terangan kecewa. ”Unsur membujuk ini perlu dikaji lagi,” tegas dia.
Sebab, menurut Sudiman, dalam penguraian hakim, korbanlah yang dari awal memang sedang butuh uang. Ada kesan menawarkan diri dan bisa dibilang korban adalah cewek nakal. Karena itu, tidak ada sedikit pun uraian bahwa Sony membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan dengannya.
Namun, tiba-tiba dalam putusannya hakim langsung menyebut Sony membujuk. ”Dalam uraian hakim jelas karena cewek itu butuh uang, tapi kok saat putusan bisa membujuk? Ini seperti diklop-klopkan agar masuk pasal 81,” tudingnya.
Sudiman juga menyoal penerapan pasal 65 KUHP tentang penggabungan perbuatan pidana yang menjadi dasar putusan hakim yang tak seharusnya membuat terdakwa disidang di dua pengadilan secara berbeda. ”Dengan tindak pidana dan materi pemeriksaan yang sama, seharusnya kasus ini cukup disidangkan di satu pengadilan saja,” kata Sudiman. Dengan begitu, Sony Sandra hanya akan menerima satu putusan pidana sesuai pasal yang disangkakan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berbeda dengan terdakwa yang masih pikir-pikir, JPU justru langsung mengajukan upaya banding. Mereka menganggap putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dibanding perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.
”Kami sudah berkonsultasi dengan kejaksaan tinggi dan memerintahkan mengajukan banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipuk Firman yang hadir di pengadilan.
Pipuk berharap pengadilan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa 14 tahun penjara. Sebab, perilaku terdakwa telah merusak masa depan anak-anak. Selain itu, perbuatan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas dan memicu keresahan. (fiz/ant/c9/kim)
KEDIRI – Pengusaha cabul Sony Sandra, 60, bakal merasakan hidup di dalam penjara hingga pikun, bahkan mungkin sampai napas terakhir.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya