Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Kena 6 Tahun

Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Kena 6 Tahun
Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Kena 6 Tahun

Berdasar hasil pemeriksaan, dana mitra tersebut disuntikkan pada perusahaan Andianto, yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta. Kesepakatan bagi hasilnya adalah 1,5-1,75 persen. Namun, faktanya, sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sementara itu, penggunaan uang mitra tidak jelas dan tak dapat dipertanggungjawabkan. (vil/rie/mas/c20/diq) 


Berita Selanjutnya:
Ray Rangkuti: Malu Saya

BANDUNG - Bos Cipaganti Grup Andianto Setiabudi divonis 18 tahun penjara. Dia terbukti menipu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News