Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Kena 6 Tahun
Kamis, 16 Juli 2015 – 08:43 WIB

Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Kena 6 Tahun
Berdasar hasil pemeriksaan, dana mitra tersebut disuntikkan pada perusahaan Andianto, yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta. Kesepakatan bagi hasilnya adalah 1,5-1,75 persen. Namun, faktanya, sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sementara itu, penggunaan uang mitra tidak jelas dan tak dapat dipertanggungjawabkan. (vil/rie/mas/c20/diq)
Baca Juga:
BANDUNG - Bos Cipaganti Grup Andianto Setiabudi divonis 18 tahun penjara. Dia terbukti menipu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun