Bos Cyrus Network Serahkan Duit Ratusan Juta ke KPK
jpnn.com - JPNN.com -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah membenarkan CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi mengembalikan uang ratusan juta rupiah kepada penyidik.
Pengembalian uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti.
Febri mengatakan, ketika diperiksa sebagai saksi penyidik mendalami aliran dana kepada Hasan. Menurut Febri, pengembalian uang tersebut setelah Hasan dikonfirmasi terkait pembiayaan survei pilkada Kota Cimahi.
Lalu, kata Febri, ada upaya Hasan untuk mengembalikan uang kepada penyidik. "Ada itikad baik dari saksi untuk pengembalian uang," ujar Febri di kantor KPK, Jumat (6/1).
Sebelumnya, Hasan pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga survei. Hasan diperiksa terkait aliran dana Atty Suharti.
Atty dan suaminya Itoc Tochijah dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Suap terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek yang akan dimulai pada 2017.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah membenarkan CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi mengembalikan uang ratusan juta rupiah kepada
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK