Bos Daging Sapi Terbukti Sogok Luthfi
Arya Abdi dan Juard Effendi Dihukum 27 Bulan Penjara
Senin, 01 Juli 2013 – 20:30 WIB

Bos Daging Sapi Terbukti Sogok Luthfi
JAKARTA - Dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Juard dan Arya dijatuhi hukuman 27 bulan.
Pada persidangan yang digelar Senin (1/7) malam, Arya dan Juard dianggap telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur dakwaan pertama, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya secara bersama-sama menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah demi meloloskan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara kepada terdakwa pertama Arya Abdi Effendi dan terdakwa kedua Juard Effendy masing-masing dua tahun dan tiga bulan (27 bulan, red)," ucap Ketua Majelis Purwono Edi Santosa saat membacakan putusan. "Menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa satu dan dua masing-masing Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan," lanjutnya.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Majelis hanya mengabulkan setengah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Tim JPU KPK yang dipimpin M Rum meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada Arya dan Juard masing-masing 4 tahun enam bulan penjara plus denda masing-masing Rp 200 juta
JAKARTA - Dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap anggota Komisi I DPR Luthfi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025