Bos Daging Sapi Terbukti Sogok Luthfi
Arya Abdi dan Juard Effendi Dihukum 27 Bulan Penjara
Senin, 01 Juli 2013 – 20:30 WIB

Bos Daging Sapi Terbukti Sogok Luthfi
"Perbuatan Luthfi terbukti untuk mendukung bisnis Maria Elizabeth Liman. Sehingga Luthfi dan Fathanah mendapat keuntungan dari Indoguna Utama," ucap majelis.
Sedangkan anggota majelis, Gosen Butar Butar menyatakan, uang dari Arya dan Juard memang belum sampai ke Luthfi karena masih dikuasai Fathanah. Tapi, majelis meyakini uang itu memang untuk Luthfi. "Berdasarkan pertimbangan majelis, meski uang itu belum sampai ke Luthfi tapi motifnya merupakan satu kesatuan (untuk meloloskan permohonan kuota impor daging sapi, red)," tegasnya.
Atas putusan itu, baik Arya maupun Juard menyatakan pikir-pikir. Langkah serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Masih ada waktu, jadi kami pikir-pikir," ujar JPU KPK, M Rum.(ara/nat/jpnn)
JAKARTA - Dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap anggota Komisi I DPR Luthfi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap