Bos Damkar Beraksi di 22 Provinsi
Kamis, 01 Oktober 2009 – 16:36 WIB
![Bos Damkar Beraksi di 22 Provinsi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Bos Damkar Beraksi di 22 Provinsi
JAKARTA -- Nama sejumlah pejabat dan mantan pejabat di sejumlah daerah disebut dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan perdana bos PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud di pengadilan tipikor, Kamis (1/10). Nama-nama itu disebut JPU karena diduga terkait dengan upaya Hengky Daud memuluskan bisnisnya. Secara rinci, JPU menyebutkan bahwa Hengky telah memberikan hadiah kepada pejabat Depdagri yang meneken radiogram yang dijadikan sebagai modal menawarkan barang dagangannya ke sejumlah daerah, yakni Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi. Untuk pejabat di Riau yang terlibat menurut JPU adalah Azwar Wahab, Sudirman Ade, dan Chaidir. Sedang untuk kasus di Pemko Makasar adalah mantan walikota Amiruddin Maula, Aminullah Teng, dan Syarifudin Nur. "Padahal terdakwa mengetahui adanya larangan memberi sesuatu atau imbalan kepada pegawai negeri," kata Roni, anggota JPU.
Hengky Daud didakwa telah memperkaya diri dan menyuap penyelenggara negara di 22 provinsi. Aksi Hengky Daud untuk meraup uang rakyat dengan cara menggelembungkan harga damkar juga terjadi di Pemerintah Provinsi Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaid, Kota Jambi, Kendari, Otorita Kota Batam, Pemko Medan, dan Pemko Makasar.
Pada persidangan hari ini , JPU yang dipimpin Rudi Margono menyebutkan, aksi yang dilakukan Hengky telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 97 miliar, ditambah kerugian akibat pembebasan bea masuk mendatangkan mobil damkar oleh perusahaan Hengky senilai Rp 10,9 miliar. Berbeda dengan para pejabat yang divonis dengan tuduhan korupsi atau penyalahgunaan wewenang seperti Abdillah dan Ramli, dakwaan untuk Hengky ditambah dengan pasal penyuapan. "Karena terdakwa telah memberi sesuatu kepada pegawai negara atau penyelenggara negara," ungkap jaksa.
Baca Juga:
JAKARTA -- Nama sejumlah pejabat dan mantan pejabat di sejumlah daerah disebut dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- 4 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Ternyata....
- Danone Indonesia dan MPKU Muhammadiyah Gelar Edukasi Akbar Sekolah Sehat
- Pengamat Sebut KPK Harus Lanjutkan Kasus Hasto, Jangan Jadi Alat Barter Kekuasaan
- KPK Sebut Hevearita Gunaryanti Mangkir Lagi, Kali Ini Tiba-tiba Belok ke RS