Bos Damkar Beraksi di 22 Provinsi
Kamis, 01 Oktober 2009 – 16:36 WIB
Untuk kasus damkar di Pemko Medan misalnya, JPU menyebut nama-nama beken di Medan, yakni mantan Wakil Walikota Ramli, Afifuddin Lubis, Zulhadi, Datuk Djohansyah, Victor Redward W Bakara, MHD Ramli Purba, dan Sulaiman. Sekedar mengingatkan, untuk kasus di Medan, pada persidangan Abdillah dan Ramli, pada dakwaan JPU disebutkan, atas keberhasilannya menjual mobil damkar di Pemko Medan, Hengky telah mengeluarkan uang cash back sebesar Rp1,2 miliar. Di dakwaan kasus Medan secara rinci diuraikan JPU, bahwa dari Rp1,2 miliar itu yang ke Ramli Rp1 miliar. Yang dibagi-bagi berjumlah Rp200 juta. Rinciannya, Afifuddin Lubis Rp50 juta, Zulhadi Rp60 juta, Datuk Djohansyah Rp60 juta, Viktor Redward W Bakara Rp10 juta, MHD Ramli Purba Rp10 juta, dan Sulaiman Rp10 juta.
Baca Juga:
Dalam sidang kemarin, Hengky Daud sendiri terlihat pasrah. Mantan buronan KPK selama 3,5 tahun itu bahkan tidak menunjuk tim pengacara. "Jawaban saya hanya satu yang mulia, siap kalah," ujar pria yang sebelum tertangkap punya tubuh tegap itu. Kini, dia tampak kurus. Majelis hakim mengingatkan Hengky bahwa terdakwa di pengadilan tipikor wajib didampingi pengacara. Hakim menyitir ketentuan di KUHP. Akhirnya Hengky menyatakan persetujuannya bila pada persidangan berikutnya hakim menunjuk pengacara untuk mendampinginya. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Nama sejumlah pejabat dan mantan pejabat di sejumlah daerah disebut dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024