BOS dan BOP Bocor, Kadis Pendidikan DKI Didesak Mundur
Kamis, 04 Oktober 2012 – 23:24 WIB

BOS dan BOP Bocor, Kadis Pendidikan DKI Didesak Mundur
"Apa yang telah dilakukan Taufik Yudi Mulyanto selaku kepala dinas pendidikan DKI Jakarta, jelas melanggar UU 31 tahun 1999 atau UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga melanggar azas efektivitas, efisiensi anggaran sesuai amanat UU 17/2003 tentang Keuangan Negara," ujarnya.
Baca Juga:
Haris juga menyinggung maraknya tawuran antar-sekolah di Jakarta yang tidak pernah diselesaikan secara menyeluruh oleh Dinas Pendidikan. Padahal tawuran itu sudah terjadi bertahun tahun dan tidak pernah bisa mengurai masalah sampai ke akarnya, bahkan semakin memprihatinkan dengan jatuhnya korban.
"Dinas Pendidikan adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengambilan kebijakan terhadap masalah masalah tersebut. Banyak pengamat menyatakan Dinas terkait tidak serius dan holistik dalam penyelesaian tetapi parsial kasus perkasus saja," pungkas Haris. (awa/jpnn)
JAKARTA - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto dianggap gagal menjalankan tugasnya. Selama menjabat, Bantuan Operasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS