Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui

Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho memimpin keterangan pers penangkapan Bos DC di Mapolda Jateng, Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap bos debt collector (DC) Anggiat Marpaung di Jambi.

Selama masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun, Anggiat menjalankan bisnis penagihan utang di Jambi.

Anggiat merupakan bos DC yang melakukan perampasan kendaraan debitur dengan kekerasan dan ancaman pada dua lokasi di Kota Semarang.

Pertama di halaman parkir CIMB Niaga Finance, Jalan Dr Cipto Semarang pada 6 Oktober 2023, dan kedua di halaman House of Niti Kedungmundu, Kota Semarang pada 2 November 2023.

Penangkapan Anggiat dilakukan oleh tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Kamis (26/9) lalu. Saat itu Anggiat ditangkap bersama wanita idamannya.

"Memang betul AM melarikan diri ke Jambi. Kami endus ke sana 26 September diamankan bersama perempuan, dan yang bersangkutan kami jadikan saksi," Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam keterangan pers, Rabu (2/10).

Di hari yang sama, polisi juga mengendus keberadaan buronan lain, yaitu Sunardi alias Aceng ditangkap di Kota Semarang. Sedangkan Lantas Marpaung menyerahkan diri ke Polda Jateng pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Brigjen Agus menjelaskan dari tiga buronan yang telah ditangkap, masih ada lima orang berstatus DPO. Pihaknya meminta buronan itu segera menyerahkan diri. Mereka yang buron adalah JS, AS, TS, BD, dan HW.

Ditangkap di Jambi, bos debt collector yang menjadi buronan Polda Jateng terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News