Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui

Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho memimpin keterangan pers penangkapan Bos DC di Mapolda Jateng, Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Anda-anda segera menyerahkan diri. Tim kami akan mengejar di mana kalian sembunyi, kami akan melakukan tindakan tegas," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.

Pihaknya mengimbau DC dapat bekerja secara profesional. Sementara masyarakat apabila melihat dan mengalami peristiwa serupa diminta melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat.

Dalam kasus ini, pihaknya bekerja menggunakan metode scientific crime investigation. Pihaknya menerapkan pasal berlapis untuk menjerat para DC yang berbuat tindak kriminal tersebut.

"Pasal 365 KUHAP, atau Pasal 368 KUHAP, Pasal 363 KUHAP, Pasal 335 KUHAP juncto Pasal 55 atau Pasal 56 dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Brigjen Agus. (mcr5/jpnn)


Ditangkap di Jambi, bos debt collector yang menjadi buronan Polda Jateng terancam hukuman sembilan tahun penjara.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News