Bos Dirampok Komplotan Karyawannya Sendiri

Bos Dirampok Komplotan Karyawannya Sendiri
Uang hasil rampokan dibagi-bagi. Foto ilustrasi dok.JPNN

Joko mengatakan kedua pelaku itu sendiri mengatakan mendapatkan bagian masing masing Rp 45 juta dari hasil merampok bosnya sendiri. Ismet, sebagai bertugas penunjuk arah dan informasi dan sedangkan Yudi sebagai eksekutor perampokan.

“Kami mengamankan barang bukti berupa dua unit motor masing-masing Kawasaki Ninja tanpa nomor pelat, satu unit sepeda motor Beat tanpa pelat, uang sisa hasil merampok sekitar Rp 5 juta, dua buah handphone diduga dibeli dari hasil merampok, celana , baju serta sepatu yang berhasil disita,” sebut Joko.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Salah satu pelaku Ismet mengaku telah merencanakan perampokan tersebut sebulan lamanya. “Saya yang menjadi penunjuk arah dan tiga teman saya lainya sebagai eksekutor. Ketika bos saya ingin menyetor uang ke Bank BCA Jalan Pondok, sekitar 50 meter saya berhentikan mobil dan bos berjalan menuju bank. Di sana ketiga teman saya langsung menyergap dan marampok bos. Setelah berhasil merampok saya berpura-pura prihatin dan langsung menemani bos saya melapor ke Polsek Padang Barat,” sebutnya.

Setelah itu mereka membuat janji di sebuah rumah di kawasan Lubeg dan mebagikan uang hasil rampokan. “Saya mendapat Rp 45 juta. Uang tersebut langsung saya gunakan untuk foya-foya,” ujarnya. (cr2/sam/jpnn)

 


PADANG – Polsek Padang Selatan berhasil membekuk Ismet,  33, pelaku pencurian dan pemberatan (curat) dengan korban bos showroom Kawasaki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News