Bos Distributor Komputer Ditangkap

jpnn.com - PONTIANAK- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar menyerahkan berkas dan tersangka pengemplang pajak berinisial YLT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Senin (18/1) siang.
Bos distributor elektronik komputer di Kota Pontianak ini terjerat kasus Tindak Pidana Bidang Perpajakan yang sudah masuk tahap II. YLT merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Pontianak tanggal 19 Maret 2004 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 08.312.405.7-701.000.
YLT telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kana Pajak (PKP) dengan nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) 08.312.405.7-701.000 tanggal 27 Juni 2008. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Bambang S mengatakan, YLT ditetapkan sebagai tersangka, karena pada masa pajak Januari 2010 sampai dengan masa pajak Maret 2011, tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Akibat ulahnya, nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran khusus wajib pajak mencapai Rp4,2 miliar,” tegas Bambang.
PONTIANAK- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar menyerahkan berkas dan tersangka pengemplang pajak berinisial YLT ke Kejaksaan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Jateng Mengklaim Tanggul Sungai Tuntang Sudah Tertutup Rapat
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel
- Kereta Api Indonesia Tutup 10 Perlintasan Sebidang
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri