Bos Distributor Komputer Ditangkap
jpnn.com - PONTIANAK- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar menyerahkan berkas dan tersangka pengemplang pajak berinisial YLT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Senin (18/1) siang.
Bos distributor elektronik komputer di Kota Pontianak ini terjerat kasus Tindak Pidana Bidang Perpajakan yang sudah masuk tahap II. YLT merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Pontianak tanggal 19 Maret 2004 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 08.312.405.7-701.000.
YLT telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kana Pajak (PKP) dengan nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) 08.312.405.7-701.000 tanggal 27 Juni 2008. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Bambang S mengatakan, YLT ditetapkan sebagai tersangka, karena pada masa pajak Januari 2010 sampai dengan masa pajak Maret 2011, tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Akibat ulahnya, nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran khusus wajib pajak mencapai Rp4,2 miliar,” tegas Bambang.
PONTIANAK- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar menyerahkan berkas dan tersangka pengemplang pajak berinisial YLT ke Kejaksaan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas