Bos First Travel Dipidana, Eggi Sudjana Tuding Kemenag Munafik
Sabtu, 12 Agustus 2017 – 12:08 WIB

Eggi Sudjana. Foto: dokumen JPNN.Com
Lantas, apakah pemilik First Travel memang punya niat baik? Eggy mengajak publik melihat fakta hukum.
"Yang saya lihat fakta hukum, boleh berangkatkan, boleh refund asal ditutup programnya (promo, red), bukan tutup travelnya. Sekarang bagaimana mau tanggung jawab, usahanya ditutup. Gak bisa kerja karena ditahan," tambah Eggi.(fat/jpnn)
Praktisi hukum Eggi Sudjana yang menjadi pengacara bagi bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan Annisa Desvitasari
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan