Bos First Travel Menghadapi Kasus Baru

Bos First Travel Menghadapi Kasus Baru
Bareskrim Polri merilis kasus penipuan dan penggelapan First Travel di kantor sementara Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bos First Travel Andika Surachman menghadapi kasus baru, di luar perkara dugaan penipuan yang dilakukannya.

Pasalnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan sepuluh butir peluru tajam di rumah mewah milik bos First Travel di Sentul, Bogor. Andika Surachman bakal dikenakan UU Darurat.

"Kami temukan sepuluh butir peluru tajam. Peluru bisa menjadi permasalahan baru," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat konferensi pers di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Herry menambahkan, selain peluru tajam, pihaknya juga menemukan airsoft gun laras panjang dari rumah Andika.

Dia juga memastikan pihaknya masih mencari adanya senjata api di rumah pelaku. "Kami masih melakukan pendalaman," jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa Andika tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan sepuluh peluru tajam tersebut.

"Karenanya kami bisa kenakan pelanggaran Undang-undang Darurat," ungkap Setyo.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 dan 2 ayat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, disebutkan bahwa pada dasarnya seseorang tidak dapat memiliki senjata api, senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.

Bos First Travel Andika Surachman menghadapi kasus baru, di luar perkara dugaan penipuan yang dilakukannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News