Bos First Travel Sempat Bantah Miliki Aset Barang dan Bangunan Mewah
Senin, 28 Agustus 2017 – 21:51 WIB

Kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos
Untuk saat ini, sambung Martinus, polisi sudah melakukan proses pengembalian sejumlah paspor jemaah umrah yang menjadi korban penipuan tersebut.
"Kami mengembalikan paspor sebagai wujud bahwa paspor kelengkapan seseorang sehingga dikembalikan dengan mengisi formulir. Kami fotokopi sebagai barang bukti dalam proses peradilan nantinya," pungkas Martinus. (Mg4/jpnn)
Bareskrim menemukan sejumlah aset tak bergerak dan bergerak yang dimiliki tersangka kasus penipuan perjalanan umrah First Travel yaitu Andika Surachman
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI