Bos Gudang Miras Tak Kapok Digerebek Polisi

Bos Gudang Miras Tak Kapok Digerebek Polisi
Sita miras ilegal. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Polsek Sawahan, Surabaya menggerebek gudang miras berkedok rumah kos di Jalan Jarak Gang Lebar. Operasi yang dipimpin Kapolsek Kompol Dwi Eko pada Sabtu malam (5/1) itu menemukan ratusan botol miras berbagai merek.

Pemilik gudang tersebut adalah Sahrun, warga asal Putat Jaya, Surabaya. Pada 28 Desember 2018, polisi berhasil menyita beberapa botol miras tidak berizin.

Tidak kapok saat dirazia, dia tetap menjual air setan tersebut hingga polisi menggerebek gudangnya yang berkedok rumah kos.

''Rumahnya dua lantai. Gudang penyimpanan berada di lantai 1. Tidak banyak yang tahu karena di gudang tersebut juga terdapat perabot rumah tangga yang tidak terpakai yang juga digunakan sebagai kedok,'' kata Dwi Eko.

Setidaknya, petugas berhasil menyita 876 botol miras berbagai merek. Beberapa miras tersebut terbungkus rapi di dalam kardus. Ada juga yang tersusun dalam tumpukan krat. ''Tidak ada izin edar. (yog/c15/eko/jpnn)


Pada 28 Desember 2018 lalu polisi berhasil menyita beberapa botol miras tidak berizin.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News