Bos Gula Gunawan Jusuf Kembali Ajukan Praperadilan
Jumat, 28 September 2018 – 23:52 WIB
Sementara itu, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah menilai, pencabutan dan permohonan kembali praperadilan merupakan keputusan hakim. Bahkan, hakim menurut Abdullah, diperbolehkan untuk menerima berapa pun gugatan yang diajukan pemohon.
Abdullah mengaku tidak bisa menyela proses hukum yang tengah berjalan. Namun, MA akan mengawasi proses sidang tersebut hingga putusan.
"Otomatis, kalau pengawasan kan by system," kata dia.
Abdullah juga enggan mengomentari terkait status saksi terlapor yang mengajukan praperadilan. "Semua kembali pada hakim pemeriksa perkara, Kami komentari kalau sudah putusan," pungkas dia. (tan/jpnn)
Setelah menarik gugatan praperadilan, pengusaha gula Gunawan Jusuf kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan