Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Kasus Penipuan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen) terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Dia sebelumnya berstatus saksi dalam kasus ini.
“Iya benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jeri Reymond Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/9).
Selain itu, Jeri mengatakan penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam) dan Notaris Martianis. Kini, kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. “(Tersangka) ditahan,” ujarnya.
Awal mula kasus yang menjerat Sam, Martianis dan Pepen ini adanya laporan dari Jerry Bernard selaku kuasa hukum Hengki Lohanda sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 April 2017.
“Pelapor JB melaporkan tersangka Sam, Martianis dan Pepen dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP,” ujarnya.
Pengusaha diskotek Arifin Widjaja ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Foto: Ist
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Sam, Martianis dan Pepen ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan saksi ahli. Kini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim kepada kejaksaan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen) terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi