Bos Hiburan Malam Tersangka Penipuan Diperiksa Pekan Depan

Bos Hiburan Malam Tersangka Penipuan Diperiksa Pekan Depan
Lambang Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

Sam, Martianis dan Pepen dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP terkait jual beli tanah seluas 53 hektar di Desa Kohod, Kabupten Tangerang. Pepen dalam hal ini selaku penjual, Hengki sebagai pihak pembeli. (dil/jpnn)


Pengusaha hiburan malam ibu kota, Arifin Widjaja alias Pepen bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pekan depan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News