Bos Hiburan Malam Tersangka Penipuan Diperiksa Pekan Depan
Rabu, 12 September 2018 – 23:33 WIB

Lambang Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com
Sam, Martianis dan Pepen dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP terkait jual beli tanah seluas 53 hektar di Desa Kohod, Kabupten Tangerang. Pepen dalam hal ini selaku penjual, Hengki sebagai pihak pembeli. (dil/jpnn)
Pengusaha hiburan malam ibu kota, Arifin Widjaja alias Pepen bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pekan depan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah