Bos IMN Diduga Gelapkan Dana Investor Rp1 Triliun
Rabu, 21 November 2012 – 17:28 WIB
JAKARTA - Penyidik Mabes Polri telah memeriksa Direktur Utama PT Indo Multi Niaga (IMN), Andreas Nazaruddin terkait laporan dugaan penggelapan dana investasi pertambangan emas perusahaan asal Australia, Emperor Mines Pty (Intrepid Grup) senilai 100,9 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp1 triliun. Selain Andreas Nazaruddin, dalam kasus tersebut Polri juga memeriksa direktur IMN lainnya, Maya Miranda Ambasari. Sebelumnya, pada Senin (13/11) pekan lalu, polisi sudah memeriksa Andreas Tjahjadi, komisaris utama IMN. Pada hari berikutnya, Selasa (14/11) kepolisian juga memeriksa suami Miranda, Andreas Nazarudin.
"Sudah menjalani pemeriksaan masih berstatus saksi terlapor," kata Kuasa Hukum Intrepid Grup, Juniver Girsang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (21/11).
Baca Juga:
Juniver mengatakan proses laporan dugaan penggelapan dana investasi tersebut masih berjalan. Karena itu, sambung dia, sangat mungkin pihak Kepolisian akan melakukan saksi lainnya. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk pihak ketiga yang diduga mengaku sebagai investor baru PT IMN.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Mabes Polri telah memeriksa Direktur Utama PT Indo Multi Niaga (IMN), Andreas Nazaruddin terkait laporan dugaan penggelapan dana
BERITA TERKAIT
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis