Bos IMN Diduga Gelapkan Dana Investor Rp1 Triliun

Bos IMN Diduga Gelapkan Dana Investor Rp1 Triliun
Bos IMN Diduga Gelapkan Dana Investor Rp1 Triliun
JAKARTA - Penyidik Mabes Polri telah memeriksa Direktur Utama PT Indo Multi Niaga (IMN), Andreas Nazaruddin terkait laporan dugaan penggelapan dana investasi pertambangan emas perusahaan asal Australia, Emperor Mines Pty (Intrepid Grup) senilai 100,9 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp1 triliun. Selain Andreas Nazaruddin, dalam kasus tersebut Polri juga memeriksa direktur IMN lainnya, Maya Miranda Ambasari.

"Sudah menjalani pemeriksaan masih berstatus saksi terlapor," kata Kuasa Hukum Intrepid Grup, Juniver Girsang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (21/11).

Juniver mengatakan proses laporan dugaan penggelapan dana investasi tersebut masih berjalan. Karena itu, sambung dia, sangat mungkin pihak Kepolisian  akan melakukan saksi lainnya. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk pihak ketiga yang diduga mengaku sebagai investor baru PT IMN.

Sebelumnya, pada Senin (13/11) pekan lalu, polisi sudah memeriksa Andreas Tjahjadi, komisaris utama IMN. Pada hari berikutnya, Selasa (14/11) kepolisian juga memeriksa suami Miranda, Andreas Nazarudin.

JAKARTA - Penyidik Mabes Polri telah memeriksa Direktur Utama PT Indo Multi Niaga (IMN), Andreas Nazaruddin terkait laporan dugaan penggelapan dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News