Bos IMN Diduga Gelapkan Dana Investor Rp1 Triliun
Rabu, 21 November 2012 – 17:28 WIB
Sebelumnya, kuasa hukum IMN Stefanus Haryanto menilai, sengketa yang terjadi antara kliennya dengan Emperor Mines sengketa bisnis biasa, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Hal ini terkait dengan pelaksanaan perjanjian kedua belah pihak yang bersepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses arbitrase. “Klien kami tetap bersikap kooperatif guna memenuhi panggilan pihak kepolisian. Lagi pula ini sengketa bisnis biasa,” ungkapnya.
Ditambahkan, IMN siap bertanggung jawab secara perdata, termasuk untuk mengembalikan investasi yang telah dikeluarkan oleh Intrepid. Hanya saja, jumlahnya harus sesuai dengan keputusan arbitrase internasional yang sah dan lewat proses pemeriksaan yang fair dan obyektif.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Mabes Polri telah memeriksa Direktur Utama PT Indo Multi Niaga (IMN), Andreas Nazaruddin terkait laporan dugaan penggelapan dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa