Bos IMN Diduga Gelapkan Dana Investor Rp1 Triliun

Bos IMN Diduga Gelapkan Dana Investor Rp1 Triliun
Bos IMN Diduga Gelapkan Dana Investor Rp1 Triliun
Sebelumnya, kuasa hukum IMN Stefanus Haryanto menilai, sengketa yang terjadi antara kliennya dengan Emperor Mines sengketa bisnis biasa, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Hal ini terkait dengan pelaksanaan perjanjian kedua belah pihak yang bersepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses arbitrase. “Klien kami tetap bersikap kooperatif guna memenuhi panggilan pihak kepolisian. Lagi pula ini sengketa bisnis biasa,” ungkapnya.

Ditambahkan, IMN siap bertanggung jawab secara perdata, termasuk untuk mengembalikan investasi yang telah dikeluarkan oleh Intrepid. Hanya saja, jumlahnya harus sesuai dengan keputusan arbitrase internasional yang sah dan lewat proses pemeriksaan yang fair dan obyektif.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Penyidik Mabes Polri telah memeriksa Direktur Utama PT Indo Multi Niaga (IMN), Andreas Nazaruddin terkait laporan dugaan penggelapan dana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News