Bos IMN Diduga Gelapkan Dana Investor Rp1 Triliun
Rabu, 21 November 2012 – 17:28 WIB

Bos IMN Diduga Gelapkan Dana Investor Rp1 Triliun
Sebelumnya, kuasa hukum IMN Stefanus Haryanto menilai, sengketa yang terjadi antara kliennya dengan Emperor Mines sengketa bisnis biasa, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Hal ini terkait dengan pelaksanaan perjanjian kedua belah pihak yang bersepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses arbitrase. “Klien kami tetap bersikap kooperatif guna memenuhi panggilan pihak kepolisian. Lagi pula ini sengketa bisnis biasa,” ungkapnya.
Ditambahkan, IMN siap bertanggung jawab secara perdata, termasuk untuk mengembalikan investasi yang telah dikeluarkan oleh Intrepid. Hanya saja, jumlahnya harus sesuai dengan keputusan arbitrase internasional yang sah dan lewat proses pemeriksaan yang fair dan obyektif.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Mabes Polri telah memeriksa Direktur Utama PT Indo Multi Niaga (IMN), Andreas Nazaruddin terkait laporan dugaan penggelapan dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka