Bos Indoguna Kena 27 Bulan Penjara
Dianggap Berjasa Atasi Kelangkaan Daging Sapi
Selasa, 13 Mei 2014 – 15:21 WIB

Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Sedangkan penasihat hukum Maria, Denny Kailimang menilai vonis atas kliennya itu terlalu berat. Denny mengatakan, mengacu pada fakta bawa Maria korban penipuan oleh Fathanah dan Elda maka tak semestinya majelis menyimpulkan uang Rp 1,3 miliar dari Indoguna untuk menyogok Luthfi.
Baca Juga:
Denny menegaskan, dalam proses persidangan juga tidak ada bukti yang mengarah bahwa uang Rp 1,3 miliar itu sebagai suap. "Ahmad Fathanah juga membantah uang itu untuk Luthfi. Tapi itu tidak menjadi pertimbangan juga oleh majelis," pungkasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun dan tiga bulan kepada Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi