Bos Indosurya Henry Surya Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Jumat, 08 Juli 2022 – 17:09 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya kembali ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Henry sendiri sempat bebas lantaran masa penahanannya telah habis.
Kepala Biro Penerangan Mayarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Henry ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).
Masa penahanan Henry terhitung mulai hari ini.
"Terhitung mulai 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," ujar Ramadhan.
Henry kembali ditangkap pada Jumat dini hari tadi.
Penangkapan itu berdasar laporan polisi yang sudah naik ke penyidikan.
Bos Indosurya Henry Surya kembali ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan