Bos Indosurya Henry Surya Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Jumat, 08 Juli 2022 – 17:09 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya kembali ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Henry sendiri sempat bebas lantaran masa penahanannya telah habis.
Kepala Biro Penerangan Mayarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Henry ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).
Masa penahanan Henry terhitung mulai hari ini.
"Terhitung mulai 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," ujar Ramadhan.
Henry kembali ditangkap pada Jumat dini hari tadi.
Penangkapan itu berdasar laporan polisi yang sudah naik ke penyidikan.
Bos Indosurya Henry Surya kembali ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan
BERITA TERKAIT
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan