Bos Indosurya Segera Disidang, Saatnya Korban Gugat Ganti Rugi
Rabu, 17 Mei 2023 – 07:45 WIB
Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana. (dil/jpnn)
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong korban KSP Indosurya untuk melayangkan gugatan perdata ganti rugi
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Senator ART Diancam Pria Mengaku Eks Napiter di PN Palu, Begini Kronologinya
- Begini Kondisi Kantor Bupati Pohuwato yang Rusak Berat Dibakar Massa
- Ganti Rugi Dampak Ledakan Tangki Minyak di Bekasi Dibayarkan, Korban Terima Uang Tunai