Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
Persidangan yang beragendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono Susanto Putro selaku saksi korban kembali ditunda.
Alasannya karena Bambang Prijono Susanto Putro kembali mangkir dalam persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan Bambang Prijono Susanto Putro tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Alasan serupa yang sebelumnya disampaikan JPU Sigit dalam tiga persidangan sebelumnya.
"Saksi korban sakit yang mulia, tidak dapat hadir," ungkap Sigit seraya menunjukkan surat keterangan dokter dari Bambang Prijono Susanto Putro kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/4).
Mengenai hal tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Pernyataan Ketua Majelis Hakim pun membuat terdakwa Arwan Koty memberanikan diri menyanggah.
Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Laporan Populix Mencatat 66% Jurnalis Berhati-Hati karena Kriminalisasi
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan