Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi
Arwan Koty dengan suara bergetar memelas kepada Ketua Majelis Hakim untuk mempertimbangkan nasibnya.
"Atas nama keadilan dan hak asasi manusia, saya memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban," ungkap Arwan Koty menelungkupkan kedua telapak tangannya ke arah hakim.
"Saya, walaupun terdakwa punya hak asasi juga Pak Hakim, apa tidak perlu diperhatikan. Gara-gara laporan saksi korban yang tak mau hadiri persidangan ini saya jadi terdakwa, terancam dipenjara. Saya merasa dikriminalisasi, saya dibuat bingung, susah dan menderita akibat fitnah yang dialamatkan ke saya," ujar Arwan Koty.
Sebab lanjutnya, Bambang Prijono diduga telah terjadi pemutarbalikan fakta dalam BAP.
Laporan pengaduan Arwan Koty yang dicabut disebutkan sudah dalam tahap penyidikan.
Padahal, kenyataan dan faktanya masih tahap penyelidikan; belum ada tersangka.
Permintaan serupa pun disampaikan pihak kuasa hukumnya.
Mereka meminta agar Majelis Hakim dapat menghadirkan Bambang Prijono Susanto Putro secara virtual apabila masih berhalangan hadir karena sakit.
Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Di Tengah Heboh Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Guru yang Kriminalisasi
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy
- Nasib Guru Honorer Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi, Dimintai Rp 50 Juta & Disuruh Mengundurkan Diri
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya
- Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Karena Berpotensi Jadi Sasaran Kriminalisasi