Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi

Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi
Sidang kasus laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4). Foto: dok pribadi for JPNN

"Kalau memang tidak bisa hadir, mohon ijin kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban secara virtual," ungkap Aristoteles selaku Kuasa Hukum Arwan Koty.

Permintaan Kuasa Hukum Arwan Koty pun disetujui Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Bambang Prijono Susanto Putro secara virtual dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada Rabu (5/5/2021) mendatang.

"Dengan ini sidang ditunda hingga minggu depan, Rabu, 5 April 2021," ujar Arlandi Triyogo menutup persidangan.

Ditemui selepas sidang, Aristoteles menyampaikan alasan pihaknya bersikeras ingin menghadirkan saksi korban untuk hadir dan bersaksi dalam persidangan.

Kehadiran Bambang Prijono Susanto Putro selaku saksi korban katanya untuk membuka fakta perkara.

Sebab, lanjutnya, isi dakwaan JPU dengan fakta S-TAP penyelidikan yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya tidak sinkron.

Dalam dakwaan, Bambang Prijono Susanto Putro menggugat kliennya atas dasar penghentian penyidikan.

Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News