Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi

"Kalau memang tidak bisa hadir, mohon ijin kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban secara virtual," ungkap Aristoteles selaku Kuasa Hukum Arwan Koty.
Permintaan Kuasa Hukum Arwan Koty pun disetujui Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Bambang Prijono Susanto Putro secara virtual dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada Rabu (5/5/2021) mendatang.
"Dengan ini sidang ditunda hingga minggu depan, Rabu, 5 April 2021," ujar Arlandi Triyogo menutup persidangan.
Ditemui selepas sidang, Aristoteles menyampaikan alasan pihaknya bersikeras ingin menghadirkan saksi korban untuk hadir dan bersaksi dalam persidangan.
Kehadiran Bambang Prijono Susanto Putro selaku saksi korban katanya untuk membuka fakta perkara.
Sebab, lanjutnya, isi dakwaan JPU dengan fakta S-TAP penyelidikan yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya tidak sinkron.
Dalam dakwaan, Bambang Prijono Susanto Putro menggugat kliennya atas dasar penghentian penyidikan.
Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Laporan Populix Mencatat 66% Jurnalis Berhati-Hati karena Kriminalisasi
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan