Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi

Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi
Sidang kasus laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4). Foto: dok pribadi for JPNN

Padahal, perkara jual beli ekskavator yang dilaporkan kliennya sebelumnya ke Mapolda Metro Jaya itu dihentikan pada tahap penyelidikan, antara lain STap/66/V/RES.1.11/2019/Ditreskrimum ter tanggal 17 Mei 2019 dan STap/2447/XII/2019/Ditreskrimum ter tanggal 31 Desember 2019.

Sehingga, lanjutnya, keterangan Bambang Prijono Susanto Putro yang menyebutkan laporan polisi Arwan Koty dihentikan dalam Tahap Penyidikan adalah tidak benar.

Hal tersebut pun katanya berbanding terbalik dengan keterangan GM PT Indotruck Utama, Susilo Hadiwibowo di bawah sumpah yang menyebutkan laporan polisi Arwan Koty dihentikan dalam Tahap Penyelidikan.

Atas dasar keterangan Bambang Prijono Susanto Putro tersebut, Penyidik Bareskrim menetapkan Arwan Koty sebagai tersangka atas kasus laporan palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf pun mendalilkan dua laporan polisi Arwan Koty dihentikan pada Tahap Penyidikan.

Sehingga Arwan Koty menjadi terdakwa dan disidangkan saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dia (JPU dalam dakwaan) itu menyatakan bahwa perkara ini dihentikan dalam penyidikan, sehingga dasar itu saya bilang ini pengaduan palsu dengan dasar S-TAP penyelidikan, tapi di dalam BAP-nya dalam dakwaan jaksa, ditulis dihentikan dalam tahap penyidikan, kan berbeda dong," ungkap Aristoteles.

"Jadi kita perlu klarifikasi yang benar yang mana nih. Karena antara penyelidikan dan penyidikan berbeda," tegasnya.

Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News