Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi
Oleh karena itu, pihaknya kembali meminta majelis hakim untuk menghadirkan Bambang Prijono Susanto Putro dalam sidang lanjutan secara virtual.
Karena kesaksian Bambang Prijono Susanto Putro katanya menjadi kunci terang benderangnya perkara
"Kalau ada surat ketetapan penyidikan tolong ditunjukkan, karena diktum (keterangan resmi) paling atas saja sudah tertulis bahwa (dasar laporan) penghentian penyelidikan. Kalau masih dalam tahap penyelidikan tidak bisa diangkat ke persidangan," jelasnya.
Selain itu, alasan pihaknya meminta JPU kembali melakukan pemanggilan karena Bambang Prijono Susanto Putro selaku korban yang merasa dirugikan.
Sehingga sesuai dengan Pasal 317 KUHP tentang delik pencemaran nama baik, pihak korban harus bersaksi dalam persidangan.
"Untuk mengetahui seseorang tercemar itu kan subyektifitas daripada diri dia, dalam hal ini Bambang Prijono Susanto Putro dan PT Indotruck Utama. Kalau dia nggak hadir berarti ini akal-akalan aja," tutupnya.
JPU Berkilah
Terkait permintaan pihak terdakwa, JPU Sigit mengaku tidak dapat memaksakan saksi korban untuk hadir dalam persidangan.
Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Di Tengah Heboh Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Guru yang Kriminalisasi
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy
- Nasib Guru Honorer Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi, Dimintai Rp 50 Juta & Disuruh Mengundurkan Diri
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya
- Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Karena Berpotensi Jadi Sasaran Kriminalisasi