Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi

Oleh karena itu, pihaknya kembali meminta majelis hakim untuk menghadirkan Bambang Prijono Susanto Putro dalam sidang lanjutan secara virtual.
Karena kesaksian Bambang Prijono Susanto Putro katanya menjadi kunci terang benderangnya perkara
"Kalau ada surat ketetapan penyidikan tolong ditunjukkan, karena diktum (keterangan resmi) paling atas saja sudah tertulis bahwa (dasar laporan) penghentian penyelidikan. Kalau masih dalam tahap penyelidikan tidak bisa diangkat ke persidangan," jelasnya.
Selain itu, alasan pihaknya meminta JPU kembali melakukan pemanggilan karena Bambang Prijono Susanto Putro selaku korban yang merasa dirugikan.
Sehingga sesuai dengan Pasal 317 KUHP tentang delik pencemaran nama baik, pihak korban harus bersaksi dalam persidangan.
"Untuk mengetahui seseorang tercemar itu kan subyektifitas daripada diri dia, dalam hal ini Bambang Prijono Susanto Putro dan PT Indotruck Utama. Kalau dia nggak hadir berarti ini akal-akalan aja," tutupnya.
JPU Berkilah
Terkait permintaan pihak terdakwa, JPU Sigit mengaku tidak dapat memaksakan saksi korban untuk hadir dalam persidangan.
Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Laporan Populix Mencatat 66% Jurnalis Berhati-Hati karena Kriminalisasi
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan