Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi

Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi
Sidang kasus laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4). Foto: dok pribadi for JPNN

Dirinya beralasan saksi korban kini masih sakit dan menjalani perawatan.

Hal tersebut dibuktikannya lewat sejumlah surat keterangan dokter yang ditunjukkannya kepada majelis hakim dalam persidangan.

Sedangkan mengenai status penyelidikan ataupun penyidikan yang menjadi dasar pelaporan terhadap Arwan Koty, pihaknya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Itu silahkan di sidang, itu kan sama-sama membuktikan, pengacara membuktikan tidak bersalah, jaksa membuktikan bersalah, itu saja. Selesai," ungkap Sigit.

Oleh karena itu, dirinya mengaku tidak akan memanggil kembali Bambang Prijono Susanto Putro sebagai saksi korban dalam sidang selanjutnya.

Sigit beralasan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup dalam memenangkan persidangan.

"Makanya saya bilang, jaksa bilang cukup (bukti)-pengacara bilang nggak cukup, yah silahkan, itu persepsi masing-masing. Hakim bilang apa? nanti kan begitu," ungkap Sigit.

"Jadi sudah cukup (bukti)," tegasnya.

Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News