Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi

Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi
Sidang kasus laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4). Foto: dok pribadi for JPNN

Seperti diberitakan sebelumnya, nasib malang tengah dialami Arwan Koty, seorang konsumen PT Indotruck Utama.

Dirinya mengaku dikriminalisasi oleh Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono atas pembelian satu unit ekskavator yang tidak diterimanya hingga saat ini.

Keresahan yang dialami Arwan Koty diungkapkan Kuasa Hukumnya, Aristoteles SH bermula ketika kliennya melakukan pembelian satu unit ekskavator senilai Rp 1,265 miliar dari PT Indotruck Utama pada tahun 2017 silam.

Pembelian satu unit ekskavator itu diungkapkannya telah dibayar lunas kepada PT Indotruck Utama.

Dalam perjanjian jual beli, kliennya meminta PT Indotruck Utama untuk menyerahkan satu unit ekskavator di Yard PT Indotruck Utama dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh para pihak.

Namun, penyerahan satu unit ekskavator itu tidak pernah terjadi.

Pihak PT Indotruck Utama malah mengaku telah mengirimkan alat berat itu ke Kabupaten Nabire, Papua.

Atas hal tersebut, pihaknya kemudian melaporkan PT Indotruck Utama ke Polda Metro Jaya pada tahun 2018

Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News