Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi
Seperti diberitakan sebelumnya, nasib malang tengah dialami Arwan Koty, seorang konsumen PT Indotruck Utama.
Dirinya mengaku dikriminalisasi oleh Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono atas pembelian satu unit ekskavator yang tidak diterimanya hingga saat ini.
Keresahan yang dialami Arwan Koty diungkapkan Kuasa Hukumnya, Aristoteles SH bermula ketika kliennya melakukan pembelian satu unit ekskavator senilai Rp 1,265 miliar dari PT Indotruck Utama pada tahun 2017 silam.
Pembelian satu unit ekskavator itu diungkapkannya telah dibayar lunas kepada PT Indotruck Utama.
Dalam perjanjian jual beli, kliennya meminta PT Indotruck Utama untuk menyerahkan satu unit ekskavator di Yard PT Indotruck Utama dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh para pihak.
Namun, penyerahan satu unit ekskavator itu tidak pernah terjadi.
Pihak PT Indotruck Utama malah mengaku telah mengirimkan alat berat itu ke Kabupaten Nabire, Papua.
Atas hal tersebut, pihaknya kemudian melaporkan PT Indotruck Utama ke Polda Metro Jaya pada tahun 2018
Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Di Tengah Heboh Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Guru yang Kriminalisasi
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy
- Nasib Guru Honorer Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi, Dimintai Rp 50 Juta & Disuruh Mengundurkan Diri
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya
- Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Karena Berpotensi Jadi Sasaran Kriminalisasi