Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi

Akan tetapi dalam perjalanan penyelidikan, laporan tersebut dihentikan penyidik Kepolisian secara sepihak.
Ironisnya, merujuk surat penghentian penyelidikan tersebut, PT Indotruck Utama justru melaporkan balik kliennya ke Mabes Polri.
"Klien kami dituduh memberikan laporan palsu," ungkap Aristoteles ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (1/4/2021).
Hal tersebut berbanding terbalik dengan gugatan wanprestasi PT Indotruck Utama yang dilayangkan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan tersebut katanya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
PT Indotruck Utama divonis bersalah dan melakukan wanprestasi atas pembelian satu unit ekskavator senilai Rp 1,265 miliar pada tahun 2017.
Terkait hal tersebut, Aristoteles meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci dari Nabire, Papua.
Antara lain, Asun, M Sofiaansyah, Anthony Wijaya serta Henry Joedo Manurung selaku anggota Polri yang bertugas di Satuan Polair Nabire.
Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Laporan Populix Mencatat 66% Jurnalis Berhati-Hati karena Kriminalisasi
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan