Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi
Kamis, 29 April 2021 – 20:17 WIB

Sidang kasus laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4). Foto: dok pribadi for JPNN
Para saksi tersebut katanya membuat surat pernyataan yang menyebutkan satu unit eskavator yang dibeli kliennya sudah diterima di Nabire.
Padahal barang tersebut sampai saat ini belum pernah diperlihatkan atau serah terima dari penjual ke pembeli.
"Supaya perkara ini terang benderang, maka saksi pelapor harus hadir dalam persidangan, supaya keterangannya didengar dan laporannya harus dipertanggungjawabkan dalam persidangan," ungkap Aristoteles.
"Kehadiran saksi yang membuat surat pernyataan bahwa barang telah diterima di Nabire ke persidangan sangat penting, tujuannya untuk mencari kebenaran dalam perkara ini," tegasnya. (dil/jpnn)
Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Laporan Populix Mencatat 66% Jurnalis Berhati-Hati karena Kriminalisasi
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan