Bos Invore Gas Dijemput Polisi
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Utama PT Inovare Gas Budiantoro Syahlani, dijemput Bareskrim Polri, Selasa (13/10) dalam status sebagai tersangka korupsi penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan lepas pantai Kalimantan Timur 2013.
Penjemputan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Syahlani ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubdit II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto mengatakan, tersangka dijemput di rumahnya kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, untuk selanjutnya diperiksa Bareskrim.
“Sudah dijemput untuk diperiksa,” tegas Djoko, Selasa (13/10).
Menurut Djoko, penjemputan ini sebagai tindak lanjut pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahlani.
Kata Djoko, sebelumnya penyidik sudah memanggil yang bersangkutan, namun kerap mangkir. “Kami sudah panggil dua kali, tidak datang," jelas Djoko.
Kasus ini bermula dari lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore, Kalimantan Timur pada lelang tahap I 2013. Tetapi, diduga ada penyalahgunaan wewenang, proses tidak sesuai aturan dan tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut.
“Sebenarnya ada wilayah kerja yang dieksploitasi. Mulai tahun 2013. Kontrak 2014, berbunyi signature bonus atau bonus tanda tangan. Penerimaan negara bukan pajak yang harusnya disetorkan melalui tanda tangan kontrak, ini tidak disetorkan,” papar Djoko.
JAKARTA – Direktur Utama PT Inovare Gas Budiantoro Syahlani, dijemput Bareskrim Polri, Selasa (13/10) dalam status sebagai tersangka korupsi
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya