Bos Judi Apin BK Dijerat Pasal Berlapis
jpnn.com, MEDAN - Tersangka bos judi online terbesar di Sumut, Jonni alias Apin BK bakal dijerat pasal berlapis.
Polda Sumatera Utara masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka Apin BK dijerat pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Medan, Kamis.
Dia menjelaskan tersangka Apin BK belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masa penahanan untuk tindak pidana perjudian baru akan berakhir pada 13 Desember 2022.
"Tersangka Apin BK belum dilimpahkan penyidik Polda Sumut karena masih harus menjalani pemeriksaan terkait perkara TPPU," ucapnya.
Sedangkan untuk tersangka J, hasil koordinasi tahap dua akan dikoordinasikan lebih lanjut karena yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU.
Hadi menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menyerahkan berkas perkara (tahap II) barang bukti puluhan unit komputer dan 15 orang tersangka anak buah Apin BK ke Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (7/12).
Ke-15 tersangka yang dilimpahkan itu, yakni NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA HZ, F, FDA, BD, dan YA.
Bos judi online Apin BK dijerat pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online